• Home
  • Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Oleh Penguasa

Disclaimer!

“Postingan ini bukan merupakan rujukan informasi hukum positif yang sempurna, namun jawaban atas pertanyaan ini telah dinilai oleh dosen mata kuliah Hukum Administrasi Negara”.

Pertanyaan:

Apakah sama Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ?

Kebijakan penguasa seperti apa yang bisa digugat di Pengadilan Negeri ?

Jawaban:

Dalam kenyataan, negara (diwakili oleh penguasa) sebagai penyelenggara pemerintahan kerap kali berhadapan dengan kondisi darurat yang mengharuskan negara melakukan tindakan-tindakan yang akhirnya merugikan masyarakat, bahkan menggangu hak privat masyarakat namun dengan “bungkus” untuk kepentingan umum.

(PMH) Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dalam konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 KUHPer (BW) dalam buku III, tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang – Undang, yang berbunyi:

“Tiap PMH, yang membawa merugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Unsur-unsur (kumulatif) yang harus terpenuhi agar seseorang dapat dikatakan melakukan PMH adalah:

1. Perbuatan itu harus melawan hukum
2. Perbuatan itu menimbulkan kerugian
3. Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan (kelalaian)
4. Antara perbuatan & kerugian harus ada hubungan kausalitas.

Pada dasarnya PMH biasa dan PMH oleh penguasa adalah sama, namun perbedaannya ada pada subjek (pelaku) hukumnya. Pada PMH biasa subjeknya adalah perorangan/badan hukum. Sedangkan PMH oleh penguasa subjeknya adalah negara yang diwakili oleh pejabat publik (public official).

Gugatan kebijakan yang dilakukan oleh penguasa tidak hanya bisa dilakukan di pengadilan negeri (PN), bisa juga melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN/PERATUN).

Selama “kebijakan penguasa” (Onrechtmatige Overheidsdaad) tersebut bersifat konkret, individual, dan final, masuknya ke ranah gugatan di PN, selain itu masuk ke ranahnya PERATUN (Pasal 1 Ayat 9 UU No.51 Tahun 2009)

Sumber jawaban:

  1. BMP ISI4130 PTHI hal. 5.45 – 5.47
  2. BMP ADPU 4332/Modul 5
  3. https:///klinik/a/perbuatan-melawan-hukum-oleh-penguasa-lt4d1cdbcfd06b

By: Rizal Muharam – Paralegal & Mahasiswa Ilmu Hukum FHISIP Universitas Terbuka

Jawaban atas diskusi pertanyaan ini bernilai (88)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *