• Home
  • Lakukan Ini, Jika Anda Menemukan Kecurangan Dalam Pemilu

Sepengalaman saya berhadapan dengan alat bukti persidangan, akhirnya saya berkesimpulan bahwa tidak semua alat bukti (yang orang awam pahami) bisa diterima sebagai alat bukti yang sah (diakui undang-undang) dalam persidangan.

Tidak terbukti, tidak berarti tidak terjadi, pun sebaliknya, terjadi belum tentu terbukti. Jika Anda memperoleh sebuah fakta yang 1000% Anda tahu, Anda menyaksikan dengan mata dan kepala Anda sendiri, nyata sebagai sebuah fakta, tidaklah otomatis fakta tersebut bisa diterima di persidangan.

Karena dalam hal mengungkap sebuah kebenaran, memang tidak boleh sembarangan karena akan mempengaruhi keputusan akhir vonis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Sebagai contoh, dalam ranah undang-undang ITE, dengan menjamurnya pengguna smartphone, banyak sekali peristiwa-peristiwa yang bisa diabadikan oleh netizen, seperti misalnya foto, video, screen shoot atau dalam bentuk rekaman percakapan.

Ditambah dengan merebaknya aplikasi editing foto, video yang dengan instan bisa digunakan oleh user smartphone dari ujung jari mereka, tentu hal ini akan berpotensi menjadi biasnya sebuah informasi alias rawan manipulasi.

Sehingga akhirnya kita, netizen menjadi ragu apakah sebuah konten yang kita lihat, dengar, yang beredar di berbagai platform media sosial itu adalah sebuah kebenaran atau hanya penggiringan opini dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Apakah CCTV bisa jadi alat bukti persidangan?

Adalah beralasan jika majelis hakim meminta untuk menghadirkan seorang yang bisa memberikan keterangannya (keterangan ahli) dalam mengungkap originalitas sebuah alat bukti yang berbasis ITE.

Apalagi jika di pemilu 2024 ini, pesta rakyat yang akan banyak melibatkan banyak elemen masyarakat dari sabang sampai merauke dan negara-negara yang dimana ada WNI disana.

Event yang melibatkan banyak orang dan banyak kepentingan biasanya rawan manipulasi. Karena semakin panjang prosesnya, akan semakin tinggi potensi kecurangannya.

modus-modus kecurangan pemilu

Boleh ya kita neting kali ini, sebagai bentuk kewaspadaan, yang penting bukan negative feeling 🙂

Jika benar terjadi kecurangan pemilu dan ada yang mau memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tentu saja alat bukti yang dihadirkan nanti harus sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh hukum acara yang berlaku.

Faktanya, menurut pengalaman ustadz Azzam Mujahid Izzulhaq (IG @AzzamIzzulhaq) yang berpengalaman berperkara di MK dan/atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sejak tahun 2009-2019 menyatakan, tidak semua foto/video (mengenai kecurangan pemilu) auto bisa dijadikan alat bukti di Pengadilan.

Nah loh bro, sis, jangan asal-asal cekrak cekrek foto/video pas di hari H pencoblosan ya. Ada syarat dan ketentuan yang perlu kita upayakan hari ini agar alat bukti yang akan dihadirkan nanti bisa sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

Berikut ini adalah hal yang perlu kita siapkan sebelum nanti cekrak cekrek di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau di sepanjang prosesnya ala ustadz @AzzamIzzulhaq:

  1. Aktifkan fitur GPS pada alat perekam. Lebih bagus jika koordinat GPS tersebut dapat tayang di rekaman foto atau video tersebut.
  2. Pastikan konten Anda itu memuat informasi 5W1H, apa itu? Ini bukan rumus kimia ya 🙂 akronim 5W1H adalah singkatan dari What, Who When, Where, Why dan How.

Artinya dalam konten yang Anda rekam itu dapat menjelaskan poin 5W1H, sebagai contoh:

  • Jelaskan peristiwa apa yang sedang terjadi? (What)
  • Siapa yang terlibat dalam peristiwa itu? (Who)
  • Kapan kejadiannya? (When)
  • Dimana kejadiannya? (Where)
  • Kenapa bisa terjadi? (Why)
  • Bagaimana persisnya peristiwa itu terjadi? (How)

* Jika rekaman yang Anda buat nanti menggunakan foto, maka buatlah beberapa foto yang mewakili 5W1H.

** Jika rekaman yang Anda buat nanti menggunakan video, pastikan Anda merekam sambil berbicara menjelaskan apa yang Anda rekam di video tersebut sesuai dengan kaidah 5W1H

Jika Anda menemukan kejanggalan, kata mba Nana (Najwa Shihab), mari laporkan ke sejumlah platform pelaporan pemilu, diantaranya:

  1. JagaPemilu.com
  2. KawalPemilu.org
  3. KecuranganPemilu.com
  4. JagaSuramu.id
  5. WargaJagaSuara.com
  6. SigapLapor.Bawaslu.go.id

Mari saudaraku sebangsa & setanah air, kita kawal perubahan untuk Indonesia yang lebih baik, aamiin, insya Allah..

By Rizal MuharamStudent of Law & Paralegal @hkipedia

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *