Perselingkuhan menjadi salah satu isu penyebab keretakan rumah tangga yang cukup tinggi di Indonesia.
Umumnya perilaku selingkuh sering “satu paket” dengan perbuatan zina (berhubungan badan).
Ups, sudah tahukah Anda kalau perzinahan itu termasuk dalam kategori tindak pidana?
Mungkin ada yang belum tahu kalau kenikmatan sesaat itu bisa mengantarkan pasangan “kumpul kebo” mendekam dibalik jeruji besi lho, ikhhh sereem ya.
Perzinahan (gendak/overspel) sendiri menurut akun Instagram @SisiHukum pelaksanaanya diatur dalam Pasal 284 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Namun untuk dapat dikenakan Pasal 284 KUHP tersebut, hubungan zina yang terjadi haruslah atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Kalau ada unsur paksaan, maka perbuatan itu bisa masuk ke dalam jenis tindak pidana kekerasan seksual yang ranahnya diatur dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dugaan terjadinya perzinahan ini termasuk jenis delik aduan absolut, yang artinya baru bisa dituntut jika ada pengaduan dari pasangan sah yang dirugikan.
Pengaduannya pun tidak boleh dibelah, jika pasangan yang sah yang dirugikan menyampaikan pengaduannya, maka yang akan terkena Pasal 284 KUHP adalah kedua orang pasangan yang diduga telah berzina, tidak bisa hanya salah satunya saja yang diadukan.
Pasal 284 KUHP ini juga sering dijadikan “senjata” untuk seorang istri yang ingin melaporkan tindakan suaminya yang kedapatan menikah lagi secara diam-diam (pernikahan di luar undang-undang).
Baca Juga: Ini Yang Bisa Ditempuh Jika Pasangan Anda Selingkuh (Part 1)
Namun yang perlu digaris bawahi adalah manusia tempatnya salah & dosa, kalau benar terus, lurus terus namanya malaikat.
Oleh karenanya jangan sampai Anda termakan saran-saran emosional bin menyesatkan dari para pihak yang hanya memanfaatkan keadaan atau malah mau mencari keuntungan dibalik masalah Anda.
Upaya hukum secara pidana sebaiknya berperan sebagai ultimum remidium alias upaya terakhir jika jalur lain tidak membuahkan hasil.
Jika Anda seorang muslim dan sedang mengalami konflik rumah tangga, maka saran pertama adalah menempuh upaya yang Allah tunjukan di QS. An Nisa [4]: 35
Baca Juga: Sebelum Anda Mencari Bantuan Hukum
Kembali ke pertanyaan di postingan sebelumnya, bisakah cetak Screenshoot percakapan menjadi alat bukti di persidangan perkara perdata?
Sebelum kita tahu bahwa hal itu bisa dilakukan, akan lebih afdhol jika kita coba mengenal Jenis-jenis Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata, klik DISINI.
Aturan mengenai alat bukti hasil cetak Screenshoot dalam sidang perkara perdata tertuang dalam Pasal 1866 KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
Status dari hasil cetak Screenshoot adalah merupakan perpanjangan dari alat bukti surat yang dijelaskan pada Pasal 1866 KUHPer.
Hal tersebut ditegaskan oleh seorang ahli hukum bernama Sudikno Mertokusumo bahwa, “yang dimaksud dengan surat adalah sesuatu yang memuat tanda yang dapat dibaca dan menyatakan suatu buah pikiran, dimana buah pikiran tersebut bisa dipakai sebagai pembuktian”.
Kehadiran alat bukti cetak Screenshoot termasuk sebagai alat bukti elektronik, dimana terdapat informasi berbentuk elektronik.
Jika dikaitkan dengan Herzien Inlandsch Reglement (HIR) Pasal 164/284 Rechtreglement voor de Buitengewesten (Rbg) sebagai instrumen hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan suatu persidangan perkara perdata, dijelaskan terkait alat bukti yang sah bahwa, kekuatan bukti Screenshoot dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan perkara perdata.
Hal itu dianggap sama dengan surat aslinya dan memiliki kekuatan yang sama dengan keasliannya.
Lalu seberapa setrong kekuatan Screenshoot tersebut? 🙂 Yang pasti upaya tersebut bisa jadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksan & memutus perkara yang diajukan di Pengadilan.
Bukankah tugas kita adalah berikhtiar? Maka upayakan yang terbaik dalam setiap ikhtiar Anda lalu serahkan hasilnya pada Allah dengan salah satu sifatnya yaitu Al Hakam yang Maha Menetapkan Hukum.
Sumber: Official Instagram Account of @PelatihanHukum milik www.AhliHukumIndonesia.com
****Disclaimer!****
“Postingan ini bukan merupakan rujukan informasi hukum positif yang sempurna, silahkan konsultasikan kembali kepada ahli hukum yang kompeten yang Anda kenal.Â
By coach Rizal Muharam, C.NLPC – Paralegal yang lagi otw Sarjana Hukum, insya Allah 🙂