Salah satu cara untuk mengupayakan kembali hak kamu secara hukum adalah dengan melakukan gugatan ke Pengadilan.

Ini jalan terakhir lho kalau upaya secara kekeluargaan gak berhasil, daripada koar-koar di media sosial yang bikin kamu kena UU ITE, lebih bijak adalah melakukan upaya hukum ke Pengadilan.

Waktu yang lama, biaya yang relatif mahal bikin sebagian orang enggan menempuh jalur Pengadilan.

Tapi, kali ini kita bisa mengupayakan hak kita melalui yang namanya Gugatan Sederhana atau Small Claim Court.

Pertama kali saya tahu soal gugatan sederhana ini berawal ketika beberapa waktu lalu membaca salah satu postingan situs HukumOnline.com yang menampilkan seorang artis & influencer Tasya Kamila.

Kabarnya, ada pengalaman dari seorang mahasiswi Fakultas Hukum UI yang merasa dikecewakan atas pelayanan salah satu salon kecantikan yang keliru memberikan warna pada rambutnya.

Lalu sang mahasiswi menggugat ke Pengadilan dengan cara Gugatan Sederhana (Small Claim Court) dan memenangkan gugatannya hingga uangnya dikembalikan.

Baca Juga: Kau Yang Janjiin, Kau Yang Ngelaporin

Gugatan Sederhana (Small Claim Court) merupakan terobosan di dunia Hukum Acara Perdata Indonesia yang merupakan implementasi dari asas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

Hal tesebut diatur dalam PERMA No. 4 Tahun 2019 yang merupakan Perubahan dari PERMA No. 2 Tahun 2015 tetang tata cara penyelesaian gugatan sederhana.

Caranya cukup sederhana, karena bisa Anda lakukan secara mandiri atau bisa juga didampingi Kuasa Hukum, bisa secara walk in atau melalui e-court.

Putusannya pun terbilang cepat karena hanya perlu waktu tunggu 25 hari kerja. Berbeda dengan gugatan umum yang bisa berbulan-bulan bahkan tahunan.

Namun gugatan sederhana hanya bisa untuk perkara wanprestasi (cedera janji) atau PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang mana Penggugat dan Tergugat ada di wilayah hukum yang sama, dan nilai kerugiannya maksimal 500 juta.

Selain itu itu, Penggugat tidak perlu membuat surat gugatan, cukup mengisi formulir yang disediakan oleh Pengadilan Negeri.

Tergugat pun tidak perlu membuat jawaban atas gugatan, cukup mengisi formulir.

Kedua pihak yang berperkara tidak diwajibkan memahami aspek hukum yang berlaku, hanya perlu menyajikan fakta dan bukti-bukti.

Namun Perkara Gugatan Sederhana ini tidak bisa untuk perkara sengketa atas tanah dan sengketa perkara yang masuk dalam Yurisdiksi Pengadilan Khusus misalnya perkara hubungan Industrial atau Peradilan Niaga.

Pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan hakim nanti, boleh mengajukan upaya hukum keberatan terhadap ketua Pengadilan Negeri maksimal 7 hari kerja setelah terbit keputusan majelis.

Namun keputusan yang diberikan oleh Majelis keberatan itu nantinya bersifat final dan mengikat.

Syarat & Ketentuan Pasal 13 PERMA No. 4 Tahun 2019:

  1. Jika Penggugat tidak hadir dalam persidangan pertama, maka Gugatan Penggugat dinyakatan gugur.
  2. Jika Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan pertama maka akan dilakukan pemanggilan ulang secara patut.
  3. Dalam hal Tergugat tidak hadir di persidangan kedua setelah dilakukan pemanggilan secara patut, maka hakim dapat memutuskan perkara secara verstek.
  4. Apabila putusan verstek telah keluar, maka Tergugat dapat mengajukan upaya perlawanan maksimal 7 hari kerja setelah pemberitahuan putusan.
  5. Dalam hal Tergugat hadir dalam sidang pertama tapi tidak hadir dalam sidang berikutnya tanpa alasan yang sah. Maka gugatan diperiksa dan diputuskan secara kontradiktoir.
  6. Dan terhadap perkara Gugatan Sederhana ini, hakim dalam meletakan sita jaminan kepada Tergugat dan/atau milik Penggugat yang berada di dalam kekuasaan Tergugat.

So, apakah Anda tertarik untuk melakukan upaya hukum Gugatan Sederhana?

Jangan lupa dibagikan kepada orang-orang yang Anda sayangi, agar mereka tidak gegabah mengambil keputusan 🙂

Baca Juga: Orang Ini Mendekam Di Penjara Karena Ketidaktahuannya

Semoga Allah senantiasa bimbing kita semua, aamiin..

Coach Rizal Muharam, C.NLPCParalegal & Mahasiswa Ilmu Hukum 

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *