Dalam sebuah kerjasama bisnis, harapannya ingin selalu manis, mangkanya jangan pesimis dulu harus optimis katanya, ya gak?. Yaaa walau realitanya gak semua yang manis itu setia #eh

Kadang ada aja hambatan tak diundang yang mencederai kepercayaan yang sudah dibangun oleh kedua belah pihak, iya atau ya? ๐Ÿ™‚

Btw, postingan ini bukan mau bahas soal tangisan para mantan korban ghosting lho, ya walaupun sama-sama punya nuansa pengkhianatannya juga wkwk..

Boleh jadi dari faktor internal (para pihak) atau pun faktor eksternal seperti misalnya force majure yang mengakibatkan kerjasama menjadi tidak berjalan baik.

Kali ini kita coba membahas dari segi faktor internal, misalnya partner bisnis Anda tidak memenuhi apa yang sudah disepakati dalam perjanjian, diduga ia telah melalukan wanprestasi alias ingkar janji.

Yang ‘bete’ itu adalah rekanan bisnis Anda ngegantung tanpa kepastian, uuh double ini sakitnya, singing! sampaaai kapan kau gantung, cerita cintakuu, memberi harapaaan, hingga nanti ku tak sanggup lagi dan meeninggalkan dirimu uoo.. hiks.. hiks..

Demen banget dah yang dikasih harapan, udah sadar belum kalau berharap kepada manusia itu adalah patah hati yang disengaja? #Uhuk

Kembali ke layar, apakah boleh perjanjian yang sudah disepakati itu dibatalkan sepihak?

Ini menarik, jangan sampai Anda salah langkah. Bismillah dulu kuy ๐Ÿ™‚

Syarat SAH Perjanjian Menurut Hukum

Perjanjian/Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang yang salah satu pihak memberikan hak kepada pihak lain, sedangkan pihak lain itu berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Adapun yang dimaksud dengan tuntutan itu adalah prestasi.

Dasar hukum sebuah perikatan/perjanjian salah satunya ada di Pasal 1338 KUHPerdata yang bunyinya “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali, selain atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”.

Sebelum lanjut, pastikan kita sudah faham dengan syarat sah sebuah perjanjian, kalau belum, boleh klik DISINI.

Dalam hal konteks bahasan ini, kita asumsikan perjanjian yang dibuat antara Anda dan bestie telah memenuhi syarat sah perjanjian, artinya berlaku isi pasal 1338 KUHPerdata tadi.

Prestasi yang dimaksud dapat berupa:

  1. Menyerahkan suatu barang
  2. Melakukan suatu perbuatan
  3. Tidak melakukan suatu perbuatan tertentu

Dalam hal rekanan dalam perjanjian tersebut menggantung tanpa kepastian proyek pengerjaan sesuai yang telah dituangkan dalam perjanjian, berarti ada dugaan bestie tersebut melakukan wanprestasi (ingkar janji).

Wanprestasi adalah suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya.

Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: โ€œPenggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan,ย bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukanโ€.

Sehingga unsur-unsur wanprestasi adalah:

  • Ada perjanjian oleh para pihak;
  • Ada pihak melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati;
  • Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian.

Jika jalur ADR atau non-litigasi melalui mediasi, negosiasi tidak membuahkan hasil maka pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan wanprestasi atau Gugatan Sederhana (small claim court) melalui Pengadilan Negeri.

Cara Ajukan Gugatan Yang Simpel Dan Prosesnya Cepat

Apa saja yang perlu Anda persiapkan sebelum melakukan upaya hukum litigasi (pengadilan)? Insya Allah kita bahas di postingan berikutnya ๐Ÿ™‚

Sumber:

BMP ISIP4131 Sistem Hukum Indonesia hal 5.22 – 5.27
Situs Hukum Online

** untuk memperoleh keterangan yang lebih rinci secara hukum, harap berkonsultasi dengan konsultan hukum yang kompeten ya **

Salam,ย 

Coach Rizal Muharam, CLQStudent of Law

Share:

2 Responses on “Kala Besti Ingkar Janji (Wanprestasi)

  1. ุงู„ุณูŽู‘ู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชูู‡ู
    Ijin share ya pak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *