Kemarin sempat ramai pemberitaan pro dan kontra tindakan seorang paman yang dinilai sangat sayang sama keponakannya.

Nah di tulisan ini saya mau berkisah sebaliknya, seorang keponakan yang membantu kepentingan pamannya.

Sekilas ini tampak biasa saja, namanya juga saudara harus saling bantu, ye kan? Iya dong, duren aja dibelah, bukan dibedong *efek lagi musim duren :).

Tapi siapa sangka, bantuan itu ternyata malah membawa petaka dikemudian hari? T_T Hiks.. Hiks..

Pasalnya bantuan itu malah berbuntut laporan polisi yang “mengantarkan” dua orang keponakan (kakak beradik) sebut saja Andi dan Budi mendekam di balik jeruji besi.

Penasaran? Begini kisahnya.

Banyak yang keliru, ini fungsi meterai sesungguhnya

Kisah ini saya dapati ketika tahun 2021 – 2022 lalu, kala itu saya & rekan-rekan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berkesempatan untuk mengadvokasi para tahanan kepolisian dengan beraneka ragam kasus yang sedang menjeratnya.

Mulai dari kasus tindak pidana narkoba,  pencurian, penggelapan, pelecehan, pengeroyokan, pembunuhan, dll.

Dari hasil tabayyun kami dan rekan-rekan LBH, saya menerima informasi bahwa tidak semua (para tahanan) itu bersalah 100%, sebagian dari mereka kami dapati hanya korban dari sistem peradilan yang berlaku.

Hal itu juga yang memotivasi saya memilih menempuh studi ilmu hukum saat ini, saya mendapati sebuah fakta bahwa banyak sekali tersangka kasus tindak pidana itu sebenarnya hanya kena apes *eh curhat 😀

Akibat ketidak pahaman, mereka akhirnya harus mendekam di balik jeruji, emang boleh sesadis itu? Boleh banget, banyak yang kaya gitu.. ada sebuah adagium hukum yang berbunyi,

“hukum tetap berlaku bagi orang yang tidak tahu”

Mangkanya, hari gini buta hukum? Gak bahaya tah? Sama bahayanya dengan buta finansial, buta ilmu, buta agama, buta ijo iih syereemm..

Sebagai contoh, siapa yang gak bisa tanda tangan? Anda bisa ya? Persoalan sepele kan? Tahukah Anda bahwa hanya karena tanda tangan, seseorang bisa masuk dalam sel tahanan?

Tahun 2023 saya pernah menghadiri sidang pengadilan seorang x pejabat pemerintah kabupaten yang dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, ya gara-gara tanda tangan.

Oke kembali ke inti bahasan, kisah ini persisnya dialami oleh seorang sahabat kami. Tahun 2021 qodarullah ia harus merasakan dinginnya jeruji besi yang hanya beralaskan lantai dan ruangan minimalis yang dihuni oleh puluhan tahanan.

Pernah dengar istilah RSSSSSSS? Rumah Sangat Sederhana Sampai Sampai Selonjor Saja Susah? 😀 Ternyata istilah itu benar adanya, saking sederhananya, kamar mandi & WC pun tanpa atap, tanpa pintu, menyatu sama ruang tidur, ruang makan, ruang privasi eh kenapa jadi unboxing gini -_- Haha..

Penasaran dengan kasus yang menjerat Andi & Budi?

Sekitar tahun 2015 persisnya, mereka berdua dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atas penjualan sebidang tanah oleh seorang pelapor (pembeli).

Pasalnya sang pelapor merasa ditipu oleh almarhum paman terlapor atas pembelian sebidang tanah yang diduga merupakan tanah sengketa para ahli waris.

Foto hanya ilustrasi

Pelapor kabarnya sudah memberikan down payment (DP) sebesar Rp.400.000.000 yang diperkuat dengan akta dibawah tangan berupa kwitansi.

Namun proses penyelesaian transaksi yang tertunda cukup lama, salah satu sebabnya karena sang penjual yaitu paman Andi & Budi, meninggal dunia.

Menjadi tidak mudah karena sang almarhum paman tidak memiliki anak (ahli waris langsung), sehingga proses penyelesaian transaksinya menjadi terkendala.

Setelah ditelusuri, ternyata dokumen baku tanah tersebut masih atas nama kaka tertuanya sang almarhum paman yang juga sudah wafat beberapa tahun sebelum paman (penjual) meninggal.

Tercium semerbak aroma cuan, terjadilah bersi tegang diantara keluarga ahli waris dari garis keturunan kakanya yang tertua, duuhh sampe belibet ini nulisnya, bisa dipahamin gak celotehan ini? Semoga 😀

Menurut keterangan dari keluarga yang jadi saksi pembagian harta waris keluarga besar, sebut saja namanya H. Amin (bukan nama sebenarnya) kala itu, kabarnya itu sudah selesai di tahun 1970 alias masing-masing anak sudah kebagian jatahnya.

Hanya saja mungkin persoalan legalitas kepemilikan tanah kurang menjadi prioritas kala itu, yah maklum manusia tempatnya salah dan khilaf.

Calon pembeli yang sudah lama menunggu itu mungkin di dalam hatinya besenandung, “harus berapa lama, aku menunggumu?, aku menunggu muuu” hehe..

Singkat cerita dilaporkanlah perkara ini di kepolisian setempat atas dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP).

Perjalanan penyelidikan & penyidikan kasus ini pun tidaklah mudah, karena tersangka utama yaitu pemilik yang menjual tanah tersebut yaitu sang paman sudah meninggal dunia.

Saya & ustadz Zaenal Arifin, S.Ag, M.Si memberikan edukasi seputar Hukum Waris Nasional

Namun kwitansi yang menjadi dasar laporan polisi adalah pembayaran DP sebesar Rp.400.000.000, yang mana disitu tertera tanda tangan 2 orang saksi, yaitu kakak beradik Andi & Budi yang merupakan keponakan dari almarhum paman.

Berjalanlah kasus ini, mulai dari tingkat kepolisian sampai ke pengadilan hingga menghasilkan vonis pengadilan 1 tahun penjara bagi para saksi Andi dan Budi, yang didakwa turut serta dalam proses penjualan tanah tersebut, Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55.

See? Siapa sangka, persoalan sepele tanda tangan ternyata malah berujung pemidanaan.

Mungkin ada yang berkomentar, harusnya gak bisa naik ke pengadilan kasus ini? Yaaa mungkin, dan harusnya gitu, tapi faktanya gini, orang yang belum pernah mendekam dibalik jeruji besi gak pernah tahu dan gak akan pernah tahu bahwa sebenarnya ketidakadilan itu diperlihatkan nyata dihadapan kami.

Sebagian dari mereka akhirnya harus pasrah mengakui sebuah perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan, demi keselamatan dan keluarga mereka 🙂

Jika kejadian di atas terjadi di dalam keluarga Anda, perhatikan beberapa hal penting ini:

  1. Jika jadi saksi, pastikan kita tahu dengan jelas posisi kita sebagai saksi beserta akibat hukumnya
  2. Urusan legalitas, mungkin saat ini belum butuh tapi suatu saat nanti kita gak pernah tahu
  3. Jangan menunda-nunda pembagian warisan, karena pembahasan hukum waris dalam Al Qur’an adalah bab yang panjang ayatnya dan jelas angkanya.

Wallahu’alam..

Terakhir, pentingnya memahami persoalan Waris ini, saya dan ustadz Zaenal Arifin, S.Ag, M.Si insya Allah membuka tema kelas “Hukum Waris berdasarkan tinjauan syariat Islam & Hukum Positif”, ingin mengundang? Boleh menghubungi kami di 08777-14-222-14.

Rizal Muharam – Paralegal @hkipedia

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *