“Pasca gelar perkara 19 Mei 2022, Polda Banten tidak menetapkan IW seorang honorer dan temannya berinisial SD (50) sebagai PNS di Kejari Cilegon, yang kedapatan membawa charger HP yang berisi narkotika jenis sabu-sabu sebagai tersangka, hanya sebatas saksi karena tidak memiliki mens rea atau niat seseorang melakukan kejahatan”.

Demikian kesimpulan berita yang sempat ramai di bulan Mei 2022 lalu. Berita selengkapnya di SINI.

Sebagai mahasiswa ilmu hukum yang baru aja nyelesain mata kuliah teori kriminologi (ilmu yang mempelajari tentang kejahatan dan aspek-aspek yang menyertainya) kata mens rea tentu kedengaran tidak asing di telinga. #uhuk

Bicara soal kejahatan, semua sepakat bahwa itu perbuatan tercela, namun apakah perbuatan yang dinilai sebagai kejahatan itu unsur-unsurnya memenuhi untuk dikatakan sebagai kejahatan?

Baca Juga: Asas Legalitas Hukum Pidana

Secara yuridis formal, kejahatan merupakan perbuatan manusia yang melanggar kaidah-kaidah hukum pidana.

Untuk dapat dikatakan sebagai kejahatan, idealnya ada 7 (tujuh) unsur kumulatif yang harus terpenuhi sehingga perbuatan itu layak untuk diadili secara hukum sebagai sebuah perbuatan jahat¹, yaitu:

  1. Harus ada akibat tertentu yang nyata yang disebut dengan Kerugian.
  2. Kerugian itu harus diatur dan dikemukakan dengan jelas di dalam hukum pidana (asas legalitas).
  3. Harus ada Perbuatan Nyata yang dilakukan sehingga berakibat pada kerugian.
  4. Mens rea, nah ini yang menjadi dasar tidak ditetapkannya IW & SD sebagai tersangka, karena dinilai bahwa keduanya tidak memiliki niat jahat.
  5. Harus ada hubungan kesatuan, kesesuaian, persamaan satu hubungan kejadian diantara mens rea dengan conduct.
  6. Harus ada hubungan kausalitas antara kerugian yang dilarang dalam undang-undang dengan misconduct yang voluntaire (dilakukan atas keinginan sendiri, bukan karena paksaan).
  7. Perilaku voluntaire tadi harus dinyatakan dapat dihukum oleh undang-undang.

¹Darmawan, M. Kemal. (2020). Teori Kriminologi. Tangsel: Universitas Terbuka, hlm. 2.9-2.10

Jika mens rea, perilaku dan kerugian yang disebutkan oleh undang-undang nyata-nyata jelas ada, maka hubungan “causal” antara kerugian dengan misconduct hampir pasti selalu ada.

“Dalam teori pidana, sebuah tindak pidana dibangun atas dua unsur penting yaitu unsur objektif/physical yaitu actus reus (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana) dan unsur subjektif/mental yaitu mens rea (sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana)”

Adv. Ade Sugiri, SH

Ditemui secara terpisah, advokat Ade Sugiri, SH dari LBH HAM Masyarakat Sipil Banten sekaligus advokat pada kantor hukum ASdA Law Office menyampaikan bahwa, “jika unsur mens rea tidak ada, maka dugaan tindak pidana itu tidak memenuhi dua unsur (teori pidana) yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan yang dapat dihukum”.

Baca Juga: Kejahatan Di Balik Jeruji

Namun jika 7 unsur kumulatif tersebut terbukti terpenuhi pada IW & SD pada saat penyelidikan atau penyidikan, maka keduanya bisa terkena ancaman sanksi pidana Pasal 112 subsider Pasal 114  UU No. 35 Tahun 2009 (UU Narkotika) tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan I dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

By: Rizal Muharam – Paralegal & Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *