Pepatah populer bilang “Pucuk dicinta, ulam pun tiba”.. Pas lagi kepengen banget eh kebeneran barangnya ada bahkan harganya jauh dibawah budget yang udah kita siapin.

Wow gaskeuun, pasti gercep (gerak cepet) dong, tanpa tapi, tanpa nanti.. hehe..

Eits tunggu dulu bestie, jangan-jangan itu barang hasil curian, bisa jadi kan? Teliti sebelum membeli, itu mungkin tips lawas yang bisa bikin kita lebih waspada.

Guys, Indonesia adalah negara hukum, mulai dari kita meremin mata sampe buka mata, semua ada peraturan perundang-undangannya.

Gak sedikit lho orang yang karena ketidak tahuannya bukannya untung malah jadinya bunting, eh buntung maksudnya.

Persis dengan yang pernah dialami salah satu klien kami sebut saja namanya Fulan.

Fulan nerima gadai sebuah mobil Toyota Avanza yang ternyata belakangan diketahui bahwa itu mobil punya usaha rentalan yang dibawa kabur, akhirnya Fulan “mondok” di sel tahanan sebagai tersangka. Subhanallah..

Buat kamu yang gak mau kayak Fulan, yuk kita melek hukum, perkara ini termasuk delik hukum yang diatur dalam Pasal 480 KUHPidana yang dikenal dengan Kasus Penadahan atau “asbak”.

Penadah versi KBBI adalah orang yang menerima atau memperjualbelikan barang-barang curian; tukang tadah.

Seorang dapat dikatakan sebagai penadah jika unsur dalam Pasal 480 KUHP nya terpenuhi, yakni membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari hasil kejahatan.

Atas perkara tersebut, Mahkamah Agung (MA) konsisten berpendapat bahwa apabila sebuah barang itu dijual atau dibeli dengan harga dibawah pasar/standar (tidak wajar) maka barang tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana.

Baca Juga: Kejahatan Yang Tidak Bisa Dihukum

Penadah barang curian kerap dianggap sebagai kaki tangan yang membantu menjual barang curian. Walau ini terdengar gak adil tapi itulah cara hukum negara kita bekerja.

Menurut Pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman bagi penadah barang curian adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Iiikh.. serem kan, sehari aja dipenjara rasanya serem gimana bulanan atau tahunan, lebih berat daripada rindunya Dilan sama Milea #eh, jangan sampe rindu ya ka, berat, biar aku aja *hapasih.

Jika harga objek barang hasil curiannya tidak lebih dari Rp.2.500.000, hal tersebut masuk dalam kategori penadah barang curian ringan, yang diatur dalam Pasal 482 KUHP, jerat pidananya paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.

Mungkin ada yang komentar, “kalau gak niat atau bener-bener gak tahu gimana?” Kabar kurang baiknya adalah orang itu tetap bisa dijerat dengan pasal penadah barang curian.

Jadi kalau ada gelagat suatu barang itu dijual dengan harga dibawah standar, dibeli pada waktu malam bersembunyi, atau minta ketemuan di lokasi yang mencurigakan atau surat kelengkapan barang itu gak ada atau katanya akan diberikan menyusul.

Maka Anda patut curiga dan sebaiknya cari aman dengan tidak melanjutkan membeli/menerima atau sekadar ketitipan barang tersebut.

Percayalah walaupun masih ada peluang keadilan untuk membuktikan bahwa tersangka itu hanya korban akibat ketidak tahuannya, akan tetapi berurusan dengan hukum apalagi yang menangani perkara hukumnya seorang oknum, wah dunia pasti terasa gelap ferguso.

So, bijaklah dalam mengambil keputusan, semoga Allah senantiasa membimbing dan melindungi kita, aamiin.

Baca Juga: Penting, Sebelum Minta Bantuan Hukum

Pepatah bijak bilang, kalau Anda gak paham aturan mainnya, maka Anda akan selalu kalah, setuju? Share ya ^_^

By: Rizal Muharam, Amd, C.NLPC – Paralegal & Mahasiswa Ilmu Hukum

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *