• Home
  • Pentingnya PARALEGAL Sebagai Penyedia Bantuan Hukum

Adagium hukum “ubi societas ibi ius” dari Cicero yang artinya “dimana ada masyarakat maka disitu ada hukum”.

Dalam arti kekinian berarti semakin banyak jumlah masyarakat akan semakin banyak kepentingan-kepentingan yang perlu diatur agar tidak terjadi benturan.

Indonesia sebagai negara berpenduduk 273 juta++ jiwa, pasti membutuhkan norma hukum & perangkatnya untuk mencapai tujuan utama dari hukum yaitu untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat.

Direktur LBH Magister Ilmu Hukum Universitas Mathla’ul Anwar (LBH UNMA) Banten bapak. Dr. H. Endang Madali, SHI, MA dalam kesempatan opening speech-nya di acara Pelatihan Paralegal memotivasi kami tentang pentingnya memahami aspek hukum yang berlaku di negara Indonesia karena negara Indonesia adalah Negara Hukum.

“Kalau kita gak paham aturan mainnya, maka kita akan selalu kalah”. Karena Hukum punya “definisi sendiri” tentang keadilan.

Balik lagi ke tujuan hukum untuk mencapai ketertiban tadi, jujurly aja nih guys, seringkali tujuan mulia itu terkendala dengan kurang meratanya pehamaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban masing-masing yang diatur oleh kaidah/norma hukum yang berlaku.

Bersama bpk. Dr. H. Endang Madali, SHI, MA yang low profile tapi high impact

Betul bahwa amanat Konstitusi Pasal 2D Ayat 1 UUD RI Tahun 1945 menjamin “setiap orang berhak pengakuan, jaminan, perlindungan & kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

Namun kepastian hukum baru akan terjadi jika warga negara memiliki hak sama untuk mendapatkan pembelaan baik di dalam atau di luar pengadilan. Setuju kah? 🙂

Baca Juga: Siapa Saja Yang Berhak Dapat Bantuan Hukum

Sayangnya, menurut Dr. Kumara Adji Kusuma, S.Fil.I, CIFP, sebaran advokat atau pengacara sebagai penyedia jasa bantuan hukum tidak sebanding dengan jumlah masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Sehingga dalam hal ini pemerintah menjalankan peran dan fungsinya dalam melindungi kepentingan warga negaranya melalui UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum membuka kesempatan kepada Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk melakukan rekrutmen, pembinaan dan kaderisasi tenaga Paralegal yang akan menjadi garda terdepan masyarakat yang membutuhkan advokasi atau bantuan hukum.

Menurut PERMENKUMHAM RI (Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal & Pemberian Bantuan Hukum, dalam menjalankan tugasnya, seorang Paralegal akan berkolaborasi bersama Advokat/Pengacara yang ada di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Kantor Hukum.

Seperti LBH UNMA yang telah selesai melaksanakan Pelatihan Paralegal secara daring (online) kepada puluhan peserta pelatihan yang terdiri dari berbagai latar belakang pendidikan & profesi, mulai dari ibu rumah tangga hingga yang belum berumah tangga alias jofisah alias jomblo fii sabilillah 🙂

Nantinya para kader Paralegal yang tergabung dalam LBH UNMA ini, insya Allah akan hadir di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan Advokasi Hukum.

Jazakumullah khairan katsir saya haturkan banyak terima kasih kepada Direktur LBH UNMA Bapak Dr. Endang Madali, SHI, MA., Penanggung jawab LBH UNMA Bapak Dr. Suhardi Somomoeljono, SH, MH.

Narasumber pelatihan ka Rangga Adityawarman, Moderator acara ka Nida Nihayatul Jannah, S.Sos dan Man behind the design ka Revi.

Juga seluruh saudara dan keluarga baru saya peserta pelatihan Paralegal LBH UNMA yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu yang jauh di mata namun dekat di doa.

Doakan kami amanah & istiqomah dengan peran baru kami ya 🙂

By: Coach Rizal Muharam, C.NLPC – Paralegal & Mahasiswa Ilmu Hukum

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *