Pentingnya PARALEGAL Sebagai Penyedia Bantuan Hukum

Adagium hukum “ubi societas ibi ius” dari Cicero yang artinya “dimana ada masyarakat maka disitu ada hukum”. Dalam arti kekinian berarti semakin banyak jumlah masyarakat akan semakin banyak kepentingan-kepentingan yang perlu diatur agar tidak terjadi benturan. Indonesia sebagai negara berpenduduk 273 juta++ jiwa, pasti membutuhkan norma hukum & perangkatnya untuk mencapai tujuan utama dari hukum […]

Continue Reading →