Mungkin kamu atau orang yang kamu kenal, pernah jadi korban “janji manis” orang lain?
Atau mungkin kamu yang pernah dirugikan dalam perjanjian kerjasama oleh orang dekat kamu sendiri?.
Awalnya berjalan mulus, tapi lama-lama penuh dengan akal bulus. Orang bilang dia cuma ‘php’ alias pemberi harapan palsu. Tapi dia yang beneran palsu atau barangkali kita yang terlalu halu?, hihi..
Manis diawal tapi pait diakhir. Harusnya jangan diaduk supaya manisnya tetep ada di akhir #eh
Supaya gak kena halu, kita perlu teliti selalu, perlu jelas sejak awal, emang sih kita pengennya mah lancar jaya tapi segala kemungkinan bisa aja kejadian kan.
Sebelum kamu menuntut hak kamu, jangan sampai malah kamu yang dituntut balik oleh yang merugikan kamu.
Seperti kasus yang baru-baru ini viral di Malang yang dialami oleh ibu Dian Patria Arum Sari. Maksud hati ingin menagih hutang, tapi ibu Dian malah terancam 2 Tahun 6 bulan penjara & denda 750 juta. Subhanallah..
Berita selengkapnya klik DISINI.
Well, di zaman serba digital ini, setiap orang punya akses kendali terhadap setiap informasi yang mau dia lihat, dengar atau sampaikan ke publik, istilahnya everyone is broadcaster.
Alih-alih mendapatkan kembali haknya, berkeluh kesah di media sosial apalagi dengan mensyen secara spesifik pihak yang bermasalah dengan Anda, jadinya malah kena delik pencemaran nama baik atau ujaran kebencian, haduuhh bestie, rugi banyak ini namanya.
Guys, bestie, gak semua hal dalam hidup ini harus diumumin di medsos, apalagi negara kita negara hukum yang punya Peraturan Perundang-undangan yang ngatur kita dari bangun tidur sampai mau tidur lagi.
Contoh yang paling nyata wujudnya dalam hal etika bersosial di media sosial adalah adanya Perturan Perundang-undangan yakni Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik) & KUHPidana khususnya Pasal 310 yang mengatur tentang penghinaan/pencemaran nama baik.
Netizen bersabda “jejak digital itu kejam kaka”. Meski udah kita hapus, tapi orang yang paham IT bisa punya kemampuan membangkitkan yang sudah lama terkubur, kayak kenangan misalnya #eh
Gak usah banget bapernya, karena kamu bukan sadboy, hihi.. Pesan whatsapp yang sudah kehapus juga masih bisa kita lihat kok, betul ga? ^_^
“Tapi tenang ka, pesannya masih cetang item kok, langsung aja aku hapus”. Ucap kaum centang biru yang cuma berharap pesannya dibaca walau ga pernah dibales wkwk 🙂
Lantas gimana cara kita memperjuangkan hak kita? Itu kan pasti pertanyaannya?
Sebelum lanjut, subscribe dulu yuk
Kalau masalahnya hutang piutang, nasihat klasiknya adalah kita bisa tagih secara personal secara baik-baik bukan lewat media sosial.
Lantas kalau yang berutang malah lebih galak dari yang ngutangin gimana? Ku menangisss, membayangkan… yaelahhh.. serius, serius, hap 😐
Disinilah kenapa kita perlu punya literasi hukum meski kita bukan orang hukum, sebab pepatah bilang, “kalau kita gak ngerti aturan mainnya, kita akan selalu kalah, selalu salah”.
Kayak para pria yang konon selalu salah dihadapan wanita, apalagi kalau wanitanya itu yang jadi jaksa atau hakim, uuhh kelar deh..
Baca Juga: Orang Ini Masuk Penjara Karena Ketidaktahuannya
Gak sedikit perkara yang harusnya perkara perdata malah jadi perkara pidana. Lagi-lagi akibat ketidak tahuan atau ego sesaat yang dimiliki oleh kedua pihak yang punya urusan.
Oke kita bahas ya, salah satu upaya hukum yang bisa ditempuh oleh calon Penggugat menurut Chanel Youtube ‘Ruang Hukum’ milik seorang dosen & praktisi hukum bapak Sufriaman, SH, MH, adalah dengan melakukan Gugatan Sederhana (Small Claim Court) melalui Pengadilan Negeri (PN).
Bersambung ke SINI
Insya Allah kita bahas di part selanjutnya ya, jangan lupa share & subscribe supaya gak ketinggalan ^_^
By: Coach Rizal Muharam, C.NLPC – Paralegal & Mahasiswa Ilmu Hukum