Memiliki hubungan yang harmonis, bahagia dan berkah adalah impian setiap pasangan yang telah menikah.
Namun gak jarang proses menuju impian-impian itu gak semulus tampilan kesingnya personel K-Pop yang glowing itu.
Sering cekcok, campur tangan pihak ketiga sampai hadirnya “tamu yang diundang”, kerap kali menimbulkan permasalahan yang cukup menyesakan dada.
Segala risiko yang mungkin terjadi saat “kapal oleng” atau “kapal karam” sekalipun, boleh kalian tuangkan di Perjanjian Pra Nikah. Kalau yang ini bahasnya harus ngopi bareng 🙂
Imanitas yang lemah dari salah satu personel rumah tangga seringkali mengundang “tamu tak diundang” untuk hadir ke tengah-tengah ketenangan keluarga yang sedang sibuk mengejar mimpi-mimpinya.
“Waspadalah salah satunya sama grup alumni, konon ada tipe mantan yang gak mau disebut mantan, maunya disebut alumni hati supaya nanti bisa reuni #eaa..”
Wajarlah kalau mba Kinan ‘Layangan Putus’ yang populer dengan kalimat “it’s my dream” itu geram, impiannya diganggu.
Dianggapnya dengan janjian ketemuan di luar gak akan ketahuan sama pasangan sah-nya. Helowww itu mah jurus kuno dan sering gagal ferguso wkwk..
Saya coba mengutip nasihat dari tokoh-tokoh parenting ternama di negeri ini, beliau-beliau bilang, “siapa yang membawa kemaksiatan dari luar akan berdampak pada orang rumahnya”.
Seperti kata pepatah, serapih apa pun bangkai disembunyikan, akhirnya akan tercium juga baunya.
Dan sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya bisa tamat juga..
Ini zaman digital bung! Dan netizen bilang jejak digital itu kejaam heuheu..
Baca Juga: Apakah CCTV Bisa Jadi Bukti?
Ini kisah dari Kinan seorang istri sah dari suami yang bernama Aris, yang belakangan ini merasakan perubahan-perubahan yang cukup aneh pada diri suaminya (Aris), namanya juga bini, pinter ngungkit kesalahan-kesalahan suaminya #eh 😀
Mba Kinan mendapatkan informasi dari intelejen Lambe Curah kalau mas Aris punya WIL (wanita idaman lain) yang bernama Lydia.
Mba Kinan sebagai seorang istri yang berpikiran positif atau lebih tepatnya polos, tidak serta merta percaya info dari Lambe Curah itu.
Namun waktu juga yang menjawab, bahwa benar, mas Aris suaminya itu punya WIL dan mereka sering bertemu di luar.
Yaeya lah di luar, kalau di dalem rumah ya ngajak perang namanya hehe.. eh tapi ada loh yang dibawa ke rumah, ups astaghfirullah..
Baik-baik aja deh bilang sama pasangan kalau mau nyandung atau udah gak cinta lagi, daripada situ ngumpet-ngumpet malah kena Pasal 284 KUHPidana heeuu..
Persoalannya sekarang bagaimana cara membuktikan kalau suaminya itu telah berselingkuh, sementara saksinya cuma lambe curah yang gak tahu wujudnya kaya apa? 🙂
Dalam sedihnya dihianati, mba Kinan pun gelar sejadah dan mengadu dalam sholatnya, memohon petunjuk pada Rabb yang Maha Menggengam hati suaminya..
Selang beberapa menit selepas sholat, ponselnya berbunyi ting tung tuing tuing bersahut sahutan.
Puluhan chat masuk berisi gambar-gambar Screenshoot percakapan antara sahabatnya dan seorang saksi kunci yang mengetahui persis perselingkuhan mas Aris dan seorang wanita yang diduga bernama Lydia.
Singkat cerita, setelah bertabayyun dengan saksi kunci tersebut, mba Kinan akhirnya menjadi yakin, bahwa benar kecurigaannya selama ini kalau suaminya telah berselingkuh.
Dengan berbekal hasil cetak Screenshoot percakapan rahasia tersebut dan saksi-saksi terkait, mba Kinan pun mantap melangkah ke Pengadilan.
Tapi pertanyaannya bisa gak sih modal Screenshoot percakapan tersebut jadi alat bukti di perkara persidangan kasus perdata?
Jangan sampe udah ngeprint berlembar-lembar, tinta printer sampe ambyar tapi pembuktian situ cuma dianggap kumur-kumur doang sama majelis hakim! Cepe deehh 🙁
Bersambung… ke SINI.
Sahabatmu,
Coach Rizal Muharam, C.NLPC – Paralegal yang lagi otw Sarjana Hukum, insya Allah.