Gimana cara ngebuktiin dugaan perzinahan yang dilakuin sama pasangan?
Secara orang ‘waras’ kalau ngelakuin dosa pasti gak akan terang terangan, kecuali dia bangga sama dosanya, naudzubillah..
Yang belum simak part 1, boleh klik DISINI ya.
Dengan kata lain, gak mudah dapet alat bukti perzinahan, apalagi ngarepin punya saksi-saksi yang nyaksiin mereka ‘ngamar’, pasti silent kan, ga mungkin go public?
Salah tuduh malah kite yang dilaporin pitnah eh fitnah ye kan?
Sebelum berniat bawa kasus ini ke upaya hukum secara pidana, sebaiknya cari minimal 2 alat bukti yang sah menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ada 6 alat bukti yang sah dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ini tertuang dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP dan zaman now boleh ditambahin ketentuan Pasal 5 Ayat 1 UU ITE:
- Surat
- Keterangan Ahli
- Keterangan Saksi
- Keterangan Terdakwa
- Petunjuk
- Alat bukti elektronik
Kita mulai dari mana nih gaes?
Pertama dalam kasus sang istri tadi, dia udah punya bukti-bukti elektronik yang diperoleh dari ponsel suaminya, artinya ia udah punya satu alat bukti (point #6).
Saksi-saksi yang Tuhan kirim sebagai cepu hubungan ‘TTM’ (Teman Tapi Mesra) sang suami dengan rekan kerjanya (point #5).
Dan..
Putusan Mahkamah Agung No. 854K/Pid/1983 mengandung kaidah hukum begini, “Seorang laki-laki terbukti bersama-sama dengan seorang perempuan dalam satu kamar pada suatu tempat tidur merupakan petunjuk bahwa laki-laki itu telah bersetubuh dengan perempuan tersebut”.
Sulit kan buat percaya kalau mereka gak ngapa-ngapain di dalam ruangan tertutup? 😀
Baca Juga: Jangan Asal Posting Kalau Gak Mau Pening
Layakah dipidanakan kalau alat buktinya lengkap?
Ingat, upaya hukum pidana ini bersifat ultimum remidium alias upaya terakhir kalau upaya lain gak ada hasil.
Mempidanakan pasangan yang jadi ayah atau ibu nya anak-anak bukan cuma berefek sama pelakunya, tapi citra diri anaknya di masa depan.
Masa hukuman tentu ada waktunya, tapi label terpidana yang tersemat di kening “alumnus” Rumah Tahanan akan terus tersimpan di dokumen aparat penegak hukum.
Tujuan adanya perangkat hukum adalah untuk melindungi kepentingan, bukan memuaskan ego perorangan.
Well, i know ini berat, mangkanya Tuhan pilih kamu, karena kamu kuat 🙂 (QS. Al Baqarah[2]: 286)
Your bestie,
Coach RM – Paralegal