Di siang hari yang cerah itu #cieh saya terima chat Whatsapp dari salah satu mitra kerja saya yang berprofesi sebagai tenaga teknis kefarmasian.

“Kang, boleh minta bantuannya?, saya mau tanya perihal perjanjian kontrak kerja, kang Rizal kan lanjut kuliah hukum :)”

Masya Allah dimintain tolong periksa aja udah seneng banget rasanya, apalagi kalau ditraktir, yuuu.. Semua juga pengen wkwk..

Pas kebetulan baru aja selesai mata kuliah tentang hukum perjanjian, walhasil alhamdulillah lebih pede buat nyanggupin.

Ringkas cerita, setelah saya review klausula-klausula di draft perjanjian kerja antara mitra saya & perusahaan produsesn produk kefarmasian, saya mengambil kesimpulan secara umum insya Allah aman, karena dalam sebuah perjanjian terdapat kaidah asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 Ayat 1 KUHPerdata), jadi mudahnya asal sama-sama ridho ya bungkus.

Syarat SAH Perjanjian Menurut Hukum Perdata

Sebuah perjanjian menurut pasal 1338 Ayat 1 KUHPerdata ketentuannya menjadi seperti undang-undang bagi pembuatnya, bersifat mengikat terhadap para pihak yang menjalin kerjasama.

Tapi ada satu hal yang menurut mitra saya masih ngeganjel, apa itu? Yang jelas bukan bisul ya, hehe..

“Perjanjian ini engga dibuat pakai meterai sih, jadi engga sah kan kang?” 

Mungkin juga Anda pernah atau akan punya pertanyaan yang sama, apakah meterai itu termasuk bagian dari syarat sah sebuah perjanjian, see?

Sambil Anda teruskan menatap layar ini, mungkin ada yang belum tahu bahwa meterai itu bukanlah termasuk dalam syarat sah sebuah perjanjian.

Perjanjian yang melahirkan sebuah perikatan itu sendiri setidaknya ada 2 jenis, yakni perjanjian secara lisan dan secara tulisan yang juga disebut dengan kontrak.

Kebayang, kalau perjanjiannya secara lisan, dimana coba mau nempelin meterainya? Kalau di jidat para pihak nanti disangka kalian itu vampir cina hehe..

Dan kalau perjanjian itu secara tertulis dan dibubuhkan meterai apa itu berarti sah perjanjiannya begitu pula sebaliknya jika tidak ada materai maka tidak sah, apa seperti itu?

Anda boleh mampir ke postingan saya sebelumnya tentang syarat sah sebuah perjanjian, ini penting supaya perjanjian Anda punya proteksi hukum, kepoin yuk DISINI.

Lalu apa fungsi sebenarnya dari meterai yang sering nempel kaya perangko di dokumen-dokumen perjanjian?

Ini Cara Ajukan Gugatan Yang Simple Dan Prosesnya Cepat

Secara garis besar menurut situs HukumOnline, fungsi meterai adalah alat untuk membayar pajak dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti atau keterangan.

Menurut UU Bea Meterai, bea meterai dikenakan  atas dua jenis dokumen, yaitu:

  1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkat suatu kejadian yang bersifat perdata.
  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Nah dalam hal ini dokumen perjanjian beserta rangkapnya termasuk dokumen yang menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata, sehingga dikenakan bea materai.

Tapi meterai bukanlah termasuk syarat sah perjanjian, hanya menerangkan bahwa dokumen perjanjian itu sudah membayar pajak.

Terlepas dari sah atau gak sah, yang lebih penting itu kedua belah pihak untuk saling berkomitmen memenuhi kesepakatan yang telah dibuat, kenapa? Karena yang udah SAH dan punya “logo halal” pun bisa belok nyari-nyari yang haram, #ups naudzubillah..

So, no meterai ya no matter selama syarat sah perjanjiannya terpenuhi. Semoga manfaat ya ^_^

Sahabatmu, 

Coach Rizal MuharamStudent of Law

** untuk memperoleh keterangan yang lebih rinci untuk membuat sebuah draft perjanjian yang SAH secara hukum, harap berkonsultasi dengan konsultan hukum yang kompeten ya

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *